lengkapnya :
nikah campur
Jakarta - Kawin campur juga menjadi obyek hukum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Pria warga negara asing (WNA) yang hendak memperistri perempuan Indonesia diwajibkan menyerahkan uang sebagai jaminan. Jumlahnya mencapai setengah miliar.
Diwajibkannya pria asing untuk menyerahkan uang jaminan Rp 500 juta itu diatur dalam Bab VI RUU, yang digodok oleh Kementrian Agama tersebut. Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, RUU itu telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).
Dalam dokumen RUU yang diperoleh detikcom, Kamis (18/2/2010), disebutkan, uang itu sebagai jaminan istri tetap mendapatkan nafkah apabila sang suami bule pergi tanpa pemberitahuan. Namun, saat menikah, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada sang istri, melainkan dititipkan ke Bank Syariah. (huruf a).
Ketentuan mengenai uang jaminan itu tidak berlakukan apabila terhadap calon istri yang berkewarganegaraan asing. Namun, sebagaimana pria, ia wajib mendapatkan izin dari negaranya sebelum menikah dengan warga negara Indonesia.
Bila perkawinan campur ini putus, pihak suami WNA dibebani dengan sejumlah kewajiban, terutama pemberian mutah yang layak kepada bekas istrinya. Bekas suami itu juga harus menanggung biaya asuhan bagi anak yang dihasilkan dari perkawinan hingga mencapai umur 21 tahun.
Berikut bunyi ketentuan dalam Bab VI huruf b tersebut:
Putusnya perkawinan membawa konsekuensi pembebanan sejumlah kewajiban pada bekas suami, terutama pemberian mut'ah yang layak kepada bekas istrinya (pasal 120 huruf a), uang nafkah untuk bekas istri selama masa tunggu (pasal 120 huruf b), serta biaya hadanah (asuhan) bagi anak-anaknya sebelum mencapai umur 21 tahun (pasal 120 huruf d).
(irw/iy)
weleh2..